REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melarang isteri tersangka Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika untuk mengunjungi suaminya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pasalnya Sefti pernah memotret sel tahanan Fathanah dalam kunjungan sebelumnya.
"Waktu itu ada keluarga bapak (Fathanah) dari Makassar datang. Saya nggak sengaja foto-foto. Saya kan nggak tau aturannya itu," kata Sefti Sanustika yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (20/6).
Sefti menuturkan dirinya tidak mengetahui adanya larangan untuk tidak memotret. Lagipula ia membawa kamera dan pada saat pemeriksaan tidak dilarang oleh petugas. Namun dengan adanya sanksi dari KPK, ia sudah meminta maaf.
Sanksi tersebut berupa tidak diizinkan menjenguk suaminya sebanyak tiga kali. Ia juga membantah tujuannya memotret tempat tahanan suaminya untuk menyebarkannya kepada media. Sebagai permohonan maafnya, ia telah menghapus foto-foto yang ia sempat potret di dalam sel tahanan Fathanah. Ia juga sempat memotret dirinya sendiri dan keluarga Fathanah dengan Fathanah di dalam tempat menjenguk di Rutan KPK.
"Tapi sekarang kan sudah habis (masa sanksinya). Jadi saya tadi bikin surat pernyataan minta maaf ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," tuturnya.
Sebelumnya KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/6) lalu. Rencananya dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) ini akan menjalani sidang perdana pada Senin (24/6) depan.