REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI UTARA -- Empat pelaku judi togel berhasil dicokok aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara.
Penangkapan yang dilakukan tim buser Polsek Bekasi Utara tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 185 ribu dan tiga buah telepon genggam.
Penyergapan dilakukan Rabu (12/6), bermula dari informasi warga yang menyampaikan adanya transaksi jual beli nomor judi togel ini.
"Didapatkan tiga unit telepon genggam merek Nokia, Cross, satu unit handphone esia beserta uang Rp 185 ribu dari tangan pengecer judi togel tersebut," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polsek Bekasi Utara, Inspektur Dua (Ipda) Alkauri kepada Republika, Kamis (20/6).
Dia menceritakan, DM (43 tahun), E (40 tahun), dan seorang terduga pengecer judi togel S (43 tahun) dibekuk di Kampung Asem Kelurahan Marga Mulya.
"Dari keterangan terduga pengecer inisial S ini, berhasil dikembangkan dan didapatkan satu terduga bandar dengan inisial B (56 tahun) yang diamankan di rumahnya Harapan Baru," ujarnya.
Alkauri mengatakan, terduga bandar dengan inisial B ini ternyata masih ada lagi atasannya. "Jadi saat ini yang baru berhasil dibekuk sampai tiga tingkatan saja. Tingkatan keempatnya sedang dalam pengejaran," paparnya.
Dia menjelaskan, transaksi judi togel ini memang sudah diincar lama. "Tersangka B ini memang sudah menjadi target operasi, namun baru berhasil dibekuk sepekan yang lalu," katanya.
Alkauri mengatakan, keempat pelaku ini akan dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman tahanan di atas 5 tahun.