Jumat 21 Jun 2013 08:54 WIB

Singapura Minta RI Tindak Pembakar Hutan Sumatra

 Wisatawan memakai masker saat berwisata melihat Marina Bay Sands Casino dan Supertree grove yang terselubung kabut asap di Singapura, Kamis (20/6).   (AP/Joseph Nair)
Wisatawan memakai masker saat berwisata melihat Marina Bay Sands Casino dan Supertree grove yang terselubung kabut asap di Singapura, Kamis (20/6). (AP/Joseph Nair)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) mendesak Pemerintah RI untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembakar hutan.

Direktur Utama NEA Andrew Tan menjelaskan, kebakaran hutan di Sumatra bukan sekadar bencana. Akan tetapi, akibat ulah tangan manusia yang disengaja.

"Saya mendesak Indonesia untuk membuat tindakan tegas karena situasinya bakal semakin memburuk,"jelasnya dikutip dari The Strait Times. Saat pertemuan dua jam dengan pejabat RI, Tan mendesak RI untuk menindak perusahaan yang terlibat dalam kebakaran tersebut. 

Dia mengaku, Singapura siap bekerjasama dengan Indonesia untuk memetakan titik panas dengan citra satelit di lahan-lahan terdampak. Sehingga, pemerintah dapat menelusuri jejak siapa yang bertanggungjawab.

Jika tidak dilakukan, dia khawatir kondisi tersebut akan semakin memburuk dalam waktu beberapa pekan ke depan karena musim panas yang bakal berlangsung. 

Satelit pemantau cuaca dan pendeteksi panas bumi (NOAA) pada Selasa lalu sudah merekam keberadaan sebanyak 148 titik panas di Riau.

Menurut data NOAA yang diterbitkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau, sebagian titik panas yang diduga sebagai peristiwa kebakaran lahan tersebut berada di kawasan HTI dan perkebunan milik pemodal asing, diantaranya yakni PT Langgam Inti Hibrida.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik pengusaha Malaysia, dimana pada Selasa, terdapat beberapa titik kebakaran lahan di arealnya yang berlokasi di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement