Senin 24 Jun 2013 11:08 WIB

KPK Periksa Mantan Deputi Kementerian BUMN Soal Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.
Foto: Antara/Jafkhairi
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang pada hari ini.

Salah satu saksi dalam kasus ini adalah mantan Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ir Muchayat. "Muchayat diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Senin (24/6).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan kasus Hambalang.

Selain Muchayat, saksi lainnya adalah Kepala Bagian Perlengkapan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Bustaman Harahap dan pegawai PT Pembangunan Perumahan, Lukman Hidayat.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noer. Deddy Kusdinar merupakan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunggal dalam proyek Hambalang.

Kuasa hukum Deddy Kusdinar Rudy Alfonso menyebutkan, penetapan kliennya sebagai PPK tunggal dalam rapat pimpinan (Rapim) salah satunya dihadiri Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin yang saat itu sebagai staf ahli Menpora. Deddy telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 13 Juni 2013 lalu.

Sedangkan Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Menpora dan kemudian mundur dari jabatannya. Teuku Bagus merupakan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya, perusahaan kontraktor proyek Hambalang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement