REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengganti hari libur dari Kamis-Jumat menjadi Jumat-Sabtu. Perubahan itu berdasarkan keputusan dari Raja Abdullah. Dia mengatakan, perubahan tersebut berkaitan dengan ekonomi.
"(Perubahan hari libur) Untuk mengakhiri dampak negatif dan kerugian ekonomi yang konsisten dengan bervariasinya hari kerja antara departemen lokal, kementrian, institusi, dan pihak regional dan internasional," ujarnya dikutip Al-Arabiya.
Perubahan tersebut membuat Arab Saudi memiliki hari libur yang sama dengan sebagian besar negara di kawasan teluk. Dengan hari libur itu, hari kerja di Saudi mendekati hari kerja pasar keuangan dan bisnis internasional.
Pasar keuangan Saudi yang memiliki kapitalisasi terbesar di wilayah Arab memiliki hari kerja lima hari per pekan. Namun dengan hari libur yang semula Kamis dan Jumat, pasar keuangan Saudi hanya cocok dengan tiga hari kerja dengan pasar keuangan global.
Pada April lalu, Dewan Konsultasi Syura Saudi setuju dengan rekomendasi untuk mengganti hari libur Islami di Kerajaan Saudi menjadi Jumat-Sabtu.