REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan imigran dan anak pencari suaka oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat sorotan dari dunia internasional.
Dalam rilis laporan bertajuk 'Indonesia: Children Seeking Refuge Find Abuse, Neglect', lembaga Hak Asasi Manusia atau Human Rights Watch (HRW) mengatakan, setiap tahun ratusan imigran ditahan di Indonesia dengan kondisi yang kumuh.
Laporan yang diterbitkan pada 23 Juni 2013 itu menyebutkan, mereka ditahan tanpa adanya pengacara, bahkan perkaranya terkadang dikalahkan. Lainnya, dibiarkan untuk bertahan hidup sendiri. Tanpa bantuan makanan dan tempat tinggal.
Mereka tiba di Indonesia setelah kabur dari penganiayaan, kekerasan dan kemiskinan. Mereka berasal dari Somalia, Afghanistan, Pakistan dan Burma juga negara lain.
Menurut HRW, Indonesia menahan ratusan imigran dan anak-anak pencari suaka setiap tahun tanpa memberi mereka kesempatan untuk membela diri dari tahanan. Hukum di Indonesia membiarkan penahanan di imigrasi hingga sepuluh tahun.
"Imigran dan anak pencari suaka mempertaruhkan hidup mereka untuk meninggalkan negaranya dan pergi ke Indonesia,"ujar peneliti HRW, Alice Farmer.
Terdapat fasilitas tak layak di penahanan Indonesia. HRW melansir, anak dapat menghabiskan bulanan hingga tahunan di tahanan tanpa adanya pendidikan dan harapan untuk masa depan.
Anak imigran yang pergi tanpa orang tua dan orang dewasa untuk melindungi mereka jatuh ke legal. Tanpa adanya institusi pemerintah yang bertanggungjawab untuk penjagaan juga kebutuhan. Banyak anak di tahanan sementara lainnya hidup di jalanan tanpa adanya bantuan material.