REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan pemiskinan dengan cara menyita harta benda koruptor, bukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Justru pelaku korupsi itulah yang bisa disebut sebagai pelanggar HAM, karena perbuatannya bukan hanya merugikan negara, melainkan juga dapat mengganggu perekonomian masyarakat," katanya di Medan, Senin (24/6) malam.
KPK bekerja sama dengan Transparency International Indonesia mengadakan lokakarya bertajuk "Memperkuat Integritas Melalui Kemitraan Antarasektor Publik dan Swasta Dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi".
Workshop tersebut menjadi rangkaian agenda Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACT-WG) 2013 di Medan, 24-26 Juni 2013.
Bambang mengatakan, harta dan kekayaan pelaku koruptor harus disita dan dikembalikan ke negara. "Penyitaan yang dilakukan KPK, tentunya harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia menyebutkan, perbuatan koruptor juga berdampak luas terhadap kelangsungan pembangunan di Indonesia, dan menimbulkan kemiskinan rakyat. "Pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara tegas," katanya.