Selasa 25 Jun 2013 23:59 WIB

Soal Pencoretan Dapil, KPU Siap Buka Diri

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, bersedia mengikuti semua mekanisme hukum yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU juga siap mengeluarkan data dan penjelasan mengenai alasan mencoret partai di sebuah dapil.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, jika memang kemudian diketahui melakukan kesalahan, maka bisa saja terjadi perubahan. Tetapi Ferry cukup yakin proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap bacaleg telah dilakukan sesuai prosedur.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain mengatakan, KPU memang harus bijaksana dalam menyikapi tuntutan parpol terkait pencoretan dapil. 

"Calon yang tidak memenuhi syarat itu taruhannya besar. Masak mengorbankan dapil, tak berkeadilan," ujarnya, Selasa (25/6).

Sebelumnya, Bawaslu optimis sengketa pemilu terkait pencoretan dapil bisa diselesaikan dengan mediasi saja. Dikatakan, partai politik yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat di beberapa dapil, bisa mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu. Saat ini, ada empat partai, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKPI, yang masih dalam tahap melengkapi gugatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement