REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, bersedia mengikuti semua mekanisme hukum yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU juga siap mengeluarkan data dan penjelasan mengenai alasan mencoret partai di sebuah dapil.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, jika memang kemudian diketahui melakukan kesalahan, maka bisa saja terjadi perubahan. Tetapi Ferry cukup yakin proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap bacaleg telah dilakukan sesuai prosedur.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain mengatakan, KPU memang harus bijaksana dalam menyikapi tuntutan parpol terkait pencoretan dapil.
"Calon yang tidak memenuhi syarat itu taruhannya besar. Masak mengorbankan dapil, tak berkeadilan," ujarnya, Selasa (25/6).
Sebelumnya, Bawaslu optimis sengketa pemilu terkait pencoretan dapil bisa diselesaikan dengan mediasi saja. Dikatakan, partai politik yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat di beberapa dapil, bisa mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu. Saat ini, ada empat partai, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKPI, yang masih dalam tahap melengkapi gugatan.