REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak membatasi pendanaan ormas atau pun LSM asing.
"RUU itu hanya meminta ormas melaporkan sumber pembiayaannya," kata Gamawan di Jakarta, Rabu (26/6).
Ia menjelaskan, aturan ini dibuat untuk mendorong terciptanya transparansi dalam pendanaan LSM dan ormas. Khusus untuk NGO asing, pelaporan dana tersebut harus melalui 'clearance house' di Kementerian Luar Negeri.
“Karena itu, jika mereka tidak melaporkan (sumber pendanaannya), itu bisa dipersoalkan," sebut Gamawan mengakhiri.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement