REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melakukan penyisiran atas peredaran miras jelang datangnya bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyisiran dilakukan untuk menyikapi perizinan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penjualan, penggunaan dan penyimpanan miras.
"Terutama yang kita periksa dari segi perizinannya," katanya, Rabu (26/6).
Rikwanto mengakui maraknya peredaran minuman keras yang berkadar alkohol 0 sampai 5 persen di minimarket dan supermarket. Namun pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penyitaan miras tersebut. Menurut Rikwanto, perizinan merupakan kunci apakah miras bisa ditahan atau tidak.
Rikwanto menjelaskan, perizinan miras dari Kemendag memiliki porsi yang berbeda-beda. Ada sebagian yang diberikan izin untuk menyimpan saja, ada sebagian yang hanya diizinkan untuk menjual tanpa menggunakan ditempat pembelian, bahkan ada yang ketiganya diperbolehkan.
Sebelum melakukan penyisiran, aparat kepolisian akan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengamati lebih awal mengenai pengedaran miras tanpa izin atau yang menyalahi izin.
Jika sudah terbukti ada sejumlah supermarket atau minimarket yang menyalahi aturan perizinan, pihak kepolisian langsung melakukan penyisiran. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan terkait waktu penyisiran.
''Nah, dalam waktu dekat akan dirapatkan dengan Pemda. Penyisiran akan kita lakukan segera,'' katanya.
Menurut Rikwanto penyisiran dilakukan juga untuk mengantisipasi tindakan 'main hakim' sendiri oleh ormas-ormas tertentu.