REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul meminta KPK tidak mempublikasikan hal-hal di luar kasus Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam kasus LHI, berbagai masalah pribadinya dikemukakan kepada publik. Ini berbeda dengan kasus-kasus korupsi yang dilakukan terdakwa lain sebelumnya.
Dalam kasus korupsi Angelina Sondakh contohnya, KPK tidak membeberkan urusan pribadinya. Ia dekat dengan siapa tidak dimunculkan ke publik. "Berbeda dengan kasus LHI yang dimunculkan berbagai wanita cantik, apa maksud ini semua," kata Chudry, Kamis, (27/6).
Menurut Chudry, KPK tidak perlu mempublikasikan mantan presiden PKS itu yang menikah lagi. Ini merupakan hak privasinya. "Dengan publikasi ini, sama saja hak-hak privasi dilanggar," katanya.
Terdakwa menikah lagi, ujar Chudry, sebenarnya tidak ada hubungan dengan kasusnya. Ini bisa disebut pencemaran nama baik.
"Hal ini patut dipikirkan supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus hati-hati dalam membicarakan suatu masalah. Jangan mentang-mentang berkuasa bisa melakukan apa saja," sebut Chudry menandaskan.