REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan pemerintah terus menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas untuk mengakomodasi masukan publik. Prinsipnya, semua masukan masyarakat yang konstruktif untuk menguatkan perumusan RUU Ormas diperhatikan secara sungguh oleh pansus.
Kepala Subdirektorat Ormas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Bahtiar, mengatakan DPR dan pemerintah terus berupaya merumuskan penyempurnaan tersebut. Mengingat pemerintah tidak memiliki kewenangan subjektif, kata dia, semua penindakan terhadap ormas yang melakukan keresahan di masyarakat harus melalui penegak hukum dan pengadilan.
"Pemerintah lebih pada fungsi fasilitatif dan mendorong pemberdayaan ormas," kata Bahtiar, Sabtu (29/6). Menurut dia, adanya pembagian kewenangan yang tegas membuktikan tiadanya otoriterisasi dalam pengaturan ormas.
Bahtiar melanjutkan, penolakan RUU Ormas yang disuarakan tanpa kompromi oleh kelompok-kelompok penekan tertentu perlu dikritisi dan diwaspadai. Pasalnya, dengan disahkannya RUU Ormas, konsekuensi nantinya memperketat ormas yang berafiliasi asing atau yang kegiatannya didanai asing.
Atas adanya aturan baru yang mendorong kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas ormas yang tidak tertuang dalam UU 8/1985 tentang Ormas, membuat beberapa LSM dan ormas yang berafiliasi dengan asing merasa terganggu. "UU yang mengatur tentang Pemerintah, DPR, Yudikatif, Parpol, Perusahaan, dan Pers saat ini siap dikontrol oleh publik. Maka ormas pun harus siap dikontrol publik," kata Bahtiar.