Senin 01 Jul 2013 17:18 WIB

Bekas Anak Buah Hartati Murdaya Jadi Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11).    (Republika/ Tahta Aidilla)
Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Tersangka ini merupakan  mantan Direktur Keuangan PT Hardaya Inti Plantation, Toto Lestyo. Perusahaan milik Hartati Murdhaya. 

"Berdasarkan pengembangan berkaitan dengan kasus hak guna usaha di perkebunan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, TL (Toto Lestyo) dari swasta sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7).

Johan menambahkan, Toto disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Toto sebagai tersangka baru ini sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan sejak Jumat (28/6) lalu.

"TL sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juni lalu," jelasnya. Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan vonis kepada pemilik PT HIP yang juga politikus Partai Demokrat, Hartati Murdaya dengan hukuman pidana selama dua tahun delapan bulan penjara.

Hartati diputuskan bersalah karena telah memberikan uang suap sebesar Rp 3 miliar ke Bupati Buol, Amran Batalipu.Sedangkan Amran telah divonis bersalah dan dihukum pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement