REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Persidangan kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Yogyakarta, kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan para saksi. Kepala Divisi Humas Oditur Militer 2-11 Yogyakarta, Mayor Chk Syaiful, mengatakan meskipun peralatan video teleconference telah disiapkan, tapi belum diketahui apakah akan digunakan atau tidak.
"Saksi sudah hadir ketiga-tiganya. Peralatan video teleconference juga sudah disiapkan di dalam. Tapi keputusan apakah akan digunakan atau tidak itu tergantung pada majelis hakim," katanya di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa (2/7).
Persidangan dengan agenda pengambilan keterangan dari saksi-saksi yang melihat secara langsung peristiwa yang telah mengakibatkan empat orang tahanan titipan Polda DIY tewas itu dimulai pukul 09.00 WIB. Para saksi yang hadir itu yakni sipir Lapas Cebongan Supratikyo, Margo Utomo, dan Indrawan Tri Widayanto.
Sementara itu, surat pemanggilan dari Oditurat Militer (Odmil) Militer terkait panggilan untuk hadir di Persidangan sudah diterima sejak Sabtu (29/6) lalu. Pemanggilan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang menyatakan bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan minimal 3 hari sebelum persidangan.
Syaiful menambahkan jumlah aparat keamanan yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan tidak ditambah. "Jumlahnya masih sama seperti yang kemarin," ujarnya.