REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memberikan apreasiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas perpanjangan masa pengampunan (amnesti) WNI/TKI overstayers selama empat bulan ke depan (Juli-November 2013). Perpanjangan ini diumumkan Saudi, Senin (1/7).
Sebelumnya, program amnesti diberlakukan terlalu singkat, yaitu 11 Mei-3 Juli 2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian meminta perpanjangan amnesti bagi para WNI/TKI secara tertulis kepada Raja Arab Saudi, Abdullah Bin Abdul Azis Al Su’ud.
“Saya bersyukur dengan kebijakan memperpanjang amnesti ini. Dengan begitu, pelayanan pembaruan dokumen ataupun penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap para WNI/TKI oleh tim pemerintah RI, khususnya yang dilakukan di KJRI Jeddah semakin leluasa dan lebih baik lagi,” ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Selasa (2/7).
Seperti diketahui, kebijakan amnesti diterapkan untuk warga negara asing ilegal di Arab Saudi yang mencakup 1 juta orang. Sebanyak 120-130 ribu di antaranya adalah WNI/TKI, yang sebagian besar dilayani proses pemutihannya oleh KJRI Jeddah.
“Para WNI/TKI itu umumnya memilih untuk tetap bekerja di Arab Saudi baik pada pengguna yang sama atau berbeda, melalui fasilitasi agensi perekrut TKI setempat atas nama kepentingan pihak pengguna bekerjasama perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS),” tutur Jumhur.
Dalam kaitan itu, perwakilan RI melakukan pembaruan dokumen sementara dalam bentuk surat perjalanan laksana paspor (SPLP), sehingga para TKI dapat bekerja kembali secara nyaman dan legal. Setelah para TKI menandatangani Perjanjian Kerja dengan pengguna, SPLP akan segera diganti dokumen paspor oleh KJRI Jeddah.