Selasa 02 Jul 2013 23:38 WIB

Masyarakat Adukan 253 Bacaleg Bermasalah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 253 bakal caleg yang dalam daftar calon sementara (DCS) diadukan sebagai caleg bermasalah oleh masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum. Caleg-caleg yang dilaporkan tersebut berasal dari semua partai peserta pemilu tanpa terkecuali.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepaad masyarakat untuk melaporkan calon-calon yang dinilai bermasalah hingga 27 Juni 2013 lalu.

KPU kemudian mengklasifikasikan aduan tersebut ke dalam beberapa kategori. Yakni administrasi pencalonan, ijazah, pencalegan ganda, status hukum, dan persoalan etika moral.

Dari 253 caleg yang dilaporkan, menurut Sigit, aduan paling banyak menyangkut administrasi pencalonan. tetapi aduan mengenai status hukum dan etika moral juga tidak sedikit.

"Ada 22 caleg yang dilaporkan terkait status hukum, misalnya tersangka, mantan terpidana atau persoalan hukum lainnya. Mereka berasal dari delapan partai," kata Sigit, Selasa (2/7).

Sedangkan laporan tentang masalah etika dan moral, dikatakannya, juga dilaporkan atas beberapa calon. Seperti dugaan asusila, status pernikahan, hingga dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

KPU, kata Sigit, hingga saat ini belum memutuskan apakah laporan tersebut akan diumumkan secara terbuka atau tidak.

"Kami mempertimbangkan apakah itu masuk dalam kualifikasi data personal yang tidak boleh diungkap ke publik. Ada hal-hal yang menyangkut individu itu ada juga pengecualian atas persetujuan yang bersangkutan," ujar Sigit.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement