REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mertua Inspektur Djoko Susilo, Djoko Waskito, disebut membeli tanah dan hak pengelolaan SPBU yang terletak di daerah Jakarta Utara. Keterangan itu muncul dari pemilik sebelumnya, Soekirno. Djoko Waskito diketahui merupakan ayah dari istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.
Soekirno menjual tanah seluas 2.640 meter persegi termasuk hak pengelolaan SPBU di Jalan Kapuk Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pada awalnya, ia tidak mengetahui siapa pembeli tanah dan hak pengelolaan SPBU itu. Pada Oktober 2010, ia mengatakan, ada seseorang bernama Eddy Budi Susanto datang dan menanyakan mengenai tanah miliknya. "Beliau (Eddy) mengatakan wakil dari pembeli," kata Soekirno, saat menjadi saksi bagi terdakwa Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/7).
Beberapa kali Soekirno sempat menanyakan kepada Eddy mengenai pembeli sebenarnya. Termasuk menanyakan pada notaris yang mengurus masalah surat jual beli, Erick Mailangkay. Namun, Soekirno tidak pernah mendapatkan jawaban pasti. Hingga akhirnya ia melihat sendiri dalam akta jual beli. "Pembeli adalah bapak Djoko Waskito," kata dia.
Selama proses transaksi, Soekirno sebelumnya tidak mendengar nama Djoko Waskito. Ia hanya berurusan dengan Eddy, termasuk dalam negosiasi harga. Soekirno mengatakan, tanah dan hak pengelolaan SPBU akhirnya disepakati dengan harga Rp 11,250 miliar. Namun sebelumnya, menurut dia, Eddy meminta harga lebih tinggi sehingga bisa mendapatkan komisi. Karena tidak merasa rugi, Soekirno menyetujui hal itu dan Eddy akhirnya mendapatkan keuntungan Rp 250 juta. Sehingga total pembayaran seluruhnya senilai Rp 11,5 miliar.
Menurut Soekirno, Erick kemudian yang mengurus akta jual beli. Jaksa Titik Utami sempat menanyakan mengenai adanya perbedaan harga pembelian dengan yang tertera di akta. Sebab yang tertera di akta hanya senilai Rp 5,349 miliar. Soekirno mengaku tidak mengetahui perbedaan tersebut karena tidak memeriksa secara rinci ketika menandatangani akta jual beli. "Sebetulnya itu tidak benar," kata dia.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, disebut sosok Heri merupakan Heri Ichlas selaku Direktur Utama PT Kestrelindo Aviatikara. Sementara Eddy berperan sebagai direktur dalam perusahaan yang mengelola SPBU di Jalan Kapuk Raya itu. Meski pun, seperti keterangan Soekirno, hak pengelolaan SPBU itu dibeli oleh Djoko Waskito sesuai dengan yang tertera dalam akta jual beli. Mengenai sosok Djoko Waskito sendiri, Soekirno tidak mengetahuinya.
Dalam surat dakwaan, Djoko Susilo disebut telah membelanjakan yang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan membeli tanah dan properti. Salah satunya tanah dan hak pengelolaan SPBU di Jakarta Utara yang menggunakan nama Djoko Waskito.