REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Rommahurmuziy mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini terkait putusan Bawaslu yang membolehkan PPP kembali menjadi peserta pemilu untuk ke sembilan kalinya secara utuh di 77 daerah pemilihan DPR.
Rommahurmuziy menyatakan PPP siap memperbaiki syarat administratif sesuai ketentuan undang-undang. "PPP memberikan apresiasi atas independensi, objektivitas dan ketegasan Bawaslu," kata Rommahurmuziy di Jakarta, Selasa (9/8).
Ia menyatakan, putusan Bawaslu menggugurkan putusan KPU yang tidak memperkenankan PPP mengikuti pemilu legislatif di dapil Jabar II dan Jateng III. Dia menyatakan PPP akan segera melengkapi syarat administratif sampai batas waktu yang ditentukan Rabu (10/7) pukul 16:00 besok.
"Dengan putusan ini, Bawaslu telah secara cermat memperhatikan keberadaan Perpres 126/2012 tentang perpanjangan keberlakuan KTP nonelektronik yang telah habis masa berlakunya. Juga Bawaslu telah secara objektif menilai belum digunakannya azas-azas umum pemerintahan yang baik dalam penetapan DCS," ujar Rommy.
Rommy berharap peristiwa yang dialami PPP menjadi pembelajaran bagi seluruh partai politik peserta mau pun penyelenggara pemilu. Setidaknya, agar senantiasa cermat, mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan mendengarkan seluruh pihak terkait dalam tahapan pemilu ke depan.