Selasa 09 Jul 2013 23:03 WIB

Serikat Pekerja Bertekad Gagalkan RUU Ormas Lewat MK

 Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja melakukan long march dari Bundaran HI menuju Kedubes Korea dan Jepang, Jakarta, Rabu (5/12). (Republika/Yasin Habibi)
Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja melakukan long march dari Bundaran HI menuju Kedubes Korea dan Jepang, Jakarta, Rabu (5/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Organisasi Serikat Pekerja serius untuk membatalkan kehadiran UU Ormas. Mereka telah menyiapkan langkah untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan akan memperkuat konsolidasi antarserikat pekerja dengan saling berkoordinasi pada Jumat (12/7).

"Kami telah menyiapkan dua langkah agar UU Ormas tidak diterapkan di Indonesia menilik sifatnya yang dapat memberangus kebebasan berserikat dan berkumpul, terutama bagi serikat pekerja," kata anggota presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/7).

Dia menjelaskan dua langkah itu ialah mengajukan uji materi UU Ormas secara kolektif dan individual serikat pekerja dalam dua pekan ke depan.

"Pertama kami akan secara bersama-sama mengajukan uji materi ke MK melalui 'Gerakan Rakyat Anti-UU Ormas'. Dan kedua kami akan mendukung langkah pertama dengan pengajuan uji materi secara sendiri-sendiri per serikat buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Selain itu, para serikat buruh akan melakukan aksi lanjutan terus-menerus untuk menyuarakan penolakan UU Ormas. Salah satunya aksi turun ke jalan pada 16 Agustus setelah lebaran bertepatan dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang RAPBN 2014.

"Beberapa hal dapat kami lakukan terkait penolakan UU Ormas seperti aksi mogok nasional dan kampanye anti-caleg Pro UU Ormas," kata Said.

UU Ormas dikhawatirkan dapat memberantas hak mogok serikat pekerja. "UU itu bermakna ganda karena mendefinisikan serikat pekerja sebagai ormas. Artinya serikat pekerja harus mendapatkan izin Pemda setempat dan bertentangan dengan UU tentang jaminan negara terhadap serikat pekerja."

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement