Kamis 11 Jul 2013 22:18 WIB

KPU: Bawaslu Tak Abaikan Aturan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Sejumlah calon legislatif sedang meneliti daftar caleg di KPU
Foto: Antara
Sejumlah calon legislatif sedang meneliti daftar caleg di KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Arief Budiman menilai, keputusan Bawaslu tidak bisa diartikan sebagai pembatalan keputusan yang telah dikeluarkan. Karena dalam putusnnya, Bawaslu tetap mewajibkan kepada parpol untuk memperbaiki daftar calon sementara sesuai aturan KPU.

"KPU melakukan keputusan Bawalsu karena aturan dan mekanisme hukum penyelesaian sengketa memang seperti itu. Itu bukan mengabaikan aturan KPU," ungkapnya, Kamis (11/6).

Ke depan, lanjutnya, KPU akan tetap mengacu pada aturan perundangan yang ada. Tanpa tendensi keputusan KPU akan diremehkan partai politik. Bila memang ada peserta pemilu yang tidak puas atas keputusan KPU, undang-undang juga menyediakan ruang untuk menyelesaikan sengketa.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement