REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Arief Budiman menilai, keputusan Bawaslu tidak bisa diartikan sebagai pembatalan keputusan yang telah dikeluarkan. Karena dalam putusnnya, Bawaslu tetap mewajibkan kepada parpol untuk memperbaiki daftar calon sementara sesuai aturan KPU.
"KPU melakukan keputusan Bawalsu karena aturan dan mekanisme hukum penyelesaian sengketa memang seperti itu. Itu bukan mengabaikan aturan KPU," ungkapnya, Kamis (11/6).
Ke depan, lanjutnya, KPU akan tetap mengacu pada aturan perundangan yang ada. Tanpa tendensi keputusan KPU akan diremehkan partai politik. Bila memang ada peserta pemilu yang tidak puas atas keputusan KPU, undang-undang juga menyediakan ruang untuk menyelesaikan sengketa.