REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dua orang kakak-adik di Pekanbaru kompak berprofesi sebagai kurir sabu-sabu. Keduanya akhirnya sama-sama dibekuk oleh aparat Polresta Pekanbaru, Riau.
"Kami menangkap kurir sabu-sabu dari laporan warga tentang kegiatan tersebut," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R. Adang Ginanjar di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, petugas menangkap Li (26) sang adik lebih dulu. Ia ditangkap saat hendak mengantarkan sabu-sabu seberat 0,1 gram.
Setelah polisi menangkap Li, polisi melakukan pengintaian terhadap Rg (29) yang merupakan kakaknya. Beberapa jam kemudian tertangkaplah Rg yang juga berprofesi sebagai marketing sebuah perusahaan tanpa perlawanan.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor mengatakan, kedua pelaku mengatakan sering mengantarkan sabu-sabu. "Kami periksa kedua pelaku dan pengakuan mereka bahwa rutin mengantarkan sabu-sabu dengan imbalan yang menguntungkan," katanya.
Bahkan untuk sekali antar, tambahnya, dengan nilai sabu-sabu sebesar Rp 350.000, pelaku dapat mengantongi Rp 50.000.
Selain itu, Li sudah enam kali mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggan yang lokasinya berbeda di beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru.