Senin 15 Jul 2013 14:01 WIB

Dicoret KPUD Jatim, Khofifah Menggugat ke PTUN dan DKPP

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kubu pasangan calon gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) terkait hasil pleno KPU Jatim yang tidak meloloskannya di Pilkada setempat.

"Hari ini juga kami ke engadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan DKPP menggugat hasil pleno KPU Jatim yang kami nilai tidak benar sama sekali. Semua persiapan sudah matang, tinggal memasukkan laporannya," ujar Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Menurut dia, segala adminstrasif dan persyaratan sudah dipenuhi KPU. Namun, pihaknya menganggap keputusan yang dihasilkan merupakan perbedaan persepsi antarkomisioner, sehingga muncul kebijakan subjektivitas komisioner, bukan objektivitas institusi.

"Kami tetap 100 persen optimistis berhasil dan Khofifah-Herman tetap lolos. Kami melihat, hasil pleno yang diambil dilakukan untuk menjegal dan tidak diloloskan," kata Wakil Ketua DPRD Jatim itu.

Dalam rapat pleno KPU Jatim, Minggu (14/7), dihasilkan tiga pasangan cagub-cawagub menjadi peserta di Pilkada Jatim, 29 Agustus 2013. Masing-masing Eggi Sudjana-Muhammad Sihat, Bambang DH-Said Abdullah serta Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Keputusan diambil melalui proses "voting" atau pengambilan suara terbanyak secara tertutup. Khusus kepengurusan ganda Partai Kedaulatan dan PPNUI, tiga dari lima komisioner sepakat dukungan itu tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengaku tetap tersenyum meski namanya tak disebut sebagai kandidat. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengapresiasi pencalonannya selama ini.

"Selama saya keliling di Jatim, banyak pihak yang membantu dan menyiapkan segalanya. Saya sangat berterima kasih dan perjuangan belum selesai sampai di sini," kata Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Di negeri ini, kata dia, telah disiapkan ruang untuk mengatasi sebuah persoalan, termasuk kasus Pilkada. Karena itulah, langkah menggugat KPU ke DKPP dan PTUN adalah sikap yang tepat demi tegaknya proses demokrasi.

"Niat saya 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar' atau mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. Perlawanan dan perjuangan akan kami lalui dengan cara santun dan sopan sesuai koridor berlaku," kata mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement