REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya Novel Baswedan, mengungkapkan adanya salah satu kuasa hukum terdakwa Djoko Susilo yang mendekati sejumlah saksi untuk mencabut keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan kalau memang terbukti, pengacara tersebut bisa dicabut izinnya karena melanggar kode etik.
"Kalau terbukti, sanksi berat ya diberhentikan, kalau izinnya sudah dicabut itu yang terberat. Kalau sampai surat izinnya sudah dicabut, saya kira reputasi pengacara itu akan rusak dan jatuh," kata Muzakir kepada ROL, Ahad (21/7).
Muzakir menjelaskan pada prinsipnya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan persidangan, tidak boleh dipengaruhi siapapun. Alasan pertama karena saksi akan disumpah atas keterangannya dan alasan kedua saksi akan memberikan keterangan sesuai dengan yang dialami, dilihat dan didengarnya sendiri.
Pihak yang mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan yang tidak netral dan mengubah keterangannya merupakan bagian dari penyesatan dalam proses peradilan. Pasalnya dengan keterangan yang direkayasan saksi ini, membuat proses persidangan jadi berbelok dari jalur yang sesuai dari proses penyidikan di KPK.
Menurutnya KPK dapat melakukan tindak pidana terhadap pengacara tersebut, karena selain melanggar kode etik juga melanggar hukum. Pihak yang berupaya mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu, lanjutnya, sudah diatur dalam kaidah hukum.
Selain pihak pengacara, pelanggaran hukum juga akan dikenakan terhadap saksi-saksi tersebut. Jika saksi sudah dapat dipengaruhi dan memberikan keterangan palsunya dalam persidangan, bisa dipidana karena memberikan keterangan palsu di muka hukum. "Ini kan upaya mendorong agar saksi memberikan keterangan yang bertentangan dengan apa yang dialami, dilihat dan didengar. Kalau terpengaruh dengan duit dan sebagainya untuk memberikan keterangan palsu, saksi juga bisa dipidana," jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan adanya dugaan pengacara yang mendekati saksi untuk memberikan keterangan palsu ini berbeda dengan menghalang-halangi proses penyidikan. Kalau menghalangi proses penyidikan jika ada pihak yang menghalangi saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam proses penyidikan.
"Kalau menghalangi proses penyidikan kan mengakut substansi dan secara fisik dihalangi. Kalau ini (pengacara mendekati saksi untuk memberikan keterangan palsu) kan berupaya untuk membelokkan dan mengarahkan supaya saksi memberikan keterangan yang palsu di persidangan," paparnya.
Pada akhir pekan lalu, salah satu kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang menyatakan bantahannya karena dianggap telah melakukan intervensi terhadap saksi untuk mencabut keterangannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski ia mengakui pernah bertemu dengan mantan sekretaris pribadi Djoko Susilo, Ipda Benita Pratiwi.
"Iya, saya temui Tiwi. Ya, saat itu membahas masalah kasus pak Djoko, masalah saksi yang akan dihadirkan besoknya. Tidak ada itu (intervensi), kami mendukung penegakan hukum. Mereka bersaksi kan juga di bawah sumpah," kelit Juniver.