REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah tetap harus memenuhi prosedur yang ditetapkan. Namun, ia menegaskan prosedur itu tidak akan terlalu rumit. "Tetap ada prosedurnya, tapi kita akan buat semudah mungkin," katanya, Jumat (26/7).
Ia mengatakan, pemerintah yang bekerja sama dengan sekitar 310 organisasi, lembaga, yayasan, dan asosiasi bantuan hukum pun tetap perlu memverifikasi data masyarakat miskin yang akan mendapatkan bantuan hukum. Misalnya surat keterangan miskin atau bukti lainnya. Seperti penerima beras miskin (raskin) atau pun bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). "Pokoknya verifikasi dasar apa mereka miskin," katanya.
Denny mengatakan, anggaran untuk bantuan hukum pada 2013 ini mencapai Rp 40,8 miliar. Dana tersebut akan disalurkan dengan besaran yang berbeda tergantung pada kasus yang ditangani. "Nanti akan dibagi per kasus. Jadi ada kasus litigasi, nonlitigasi. Sekarang sedang dihitung satuannya per kasus litigasi dan sebagainya," katanya.