Rabu 07 Aug 2013 14:13 WIB

20 Narapidana Rutan Bantul Terima Remisi Lebaran

Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sebanyak 20 narapidana binaan Rumah Tahanan Pajangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

"Sebelas narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sedangkan sembilan narapidana lainnya memperoleh remisi selama satu bulan," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Bantul, Agus Subanar di Bantul, Rabu (7/8).

Menurut dia, para narapidana tersebut berhak memperoleh remisi hari raya Idul Fitri karena telah memenuhi persyaratan seperti beragama muslim dan telah menjalani pidana selama enam bulan serta berkelakuan baik selama di dalam rutan.

Dasar hukum pemberian remisi khusus bertepatan dengan hari raya keagamaan kepada narapidana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi merupakan salah satu sarana penting untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dengan membentuk narapidana menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya dan taat kepada hukum," katanya.

Ia mengatakan, remisi terhadap 20 narapidana yang terdiri empat orang narapidana wanita dan 16 narapidana pria tersebut diberikan usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1434 Hijriah yang digelar di masjid komplek Rutan setempat.

"Pemberian remisi hari raya tidak melalui upacara seperti yang dilakukan saat remisi kemerdekaan, usai shalat ied akan ada salam-salaman kemudian penyerahan remisi langsung oleh pelaksana tugas (plt) Kepala Rutan," katanya.

Menurut dia, setelah narapidana memperoleh remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri tersebut tidak ada yang langsung bebas melainkan masih menjalani sisa masa tahanan di Rutan sesuai dengan masa hukuman.

"Narapidana yang mendapat remisi kasusnya beragam mulai dari kasus kriminal, pencurian, penipuan dan penganiayaan dengan masa hukuman delapan sampai dengan tiga tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement