REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aparat Polres Kupang Kota, Korem Wirasakti Kupang, dan Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan lokasi termasuk saksi mata dan berkas administrasi lainnya sebagai dasar untuk penyelidikan lanjutan terkait dengan kebakaran Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan pantauan di Kupang, Jumat, lokasi kebakaran itu hingga pukul 09.00 Wita sudah dipasang garis polisi. Petugas telah berada di lokasi kantor, setelah mendengar Kantor Gubernur NTT di Jalan Raya El Tari Kupang itu pada Jumat sekitar pukul 07.30 Wita terbakar.
Kepala Unit Jaga Polres Kupang Kota, Ipda Henderik Mbeo, mengatakan sejumlah saksi mata akan segera diambil keterangan sebagai data awal untuk mengetahui penyebab kebakaran kantor tersebut. Seorang saksi mata saat kantor itu terbakar, Nicolas Amatae (50 tahun), mengakui mengetahui kebakaran itu. Dia pada sekitar pukul 07.00 berada di lapangan futsal di depan antara Kantor Bappeda NTT dengan Aula El Tari Kantor Gubernur NTT.
"Kami sedang berada di lapangan, terlihat asap membumbung ke atas, tepatnya di atas Biro Hukum Setda NTT, sehingga praktis berhamburan ke gedung itu dan di sana api sudah merambat ke Biro Pemberdayaan Perempuan," katanya.
Nicolas yang juga staf Biro Umum Setda NTT itu mengaku sebelum melihat asap, ada bunyi alarm kebakaran dari kantor itu, namun ia mengira hal itu adalah bunyi mobil pemadam kebakaran kota, sehingga tidak terlalu menggubris.
Pada 25 April 2011, gedung perkantoran Gubernur NTT yang lama di Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, ludes terbakar. Peristiwa itu diduga karena hubungan pendek arus listrik. Gedung Kantor Gubernur NTT lama itu, digunakan delapan instansi pemerintah, yakni Kesbangpol dan Linmas, BPK, Arsip Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat, dan Badan Narkotika Provinsi.
Selain itu, Badan Penanaman Modal dan Pendapatan Daerah NTT, Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional NTT. Gedung yang terbakar itu, digunakan pula oleh Perwakilan UNICEF, Panwaslu NTT, dan Arsip Statistik.