Ahad 11 Aug 2013 22:05 WIB

Perluasan Pelarangan Hijab di Prancis Picu Stigmatisasi Islam

Rep: Ichsan Emrald/ Red: Heri Ruslan
Muslim Prancis
Muslim Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Kelompok Islam di Prancis menilai aturan pelarangan hijab yang kini menjangkau universitas, adalah stigmatisasi hukum bagi Muslim.

Baru-baru ini Harian Le Monde melaporkan berdasarkan dokumen yang bocor, Dewan Tinggi untuk Integrasi, menyatakan aturan pelarangan atribut keagamaan akan diperluas.

Dikutip dari Reuters, latar belakang rencana aturan ini untuk mengatasi masalah yang disebabkan siswa yang mengenakan pakaian keagamaan dan menuntut ruang dan menu khusus di universitas.

Tahun 2004, Prancis telah memberlakukan pelarangan penggunaan hijab di sekolah dan di 2010 melarang penggunaan burqa di muka publik.

Aturan ini sempat menjadi masalah ketika terjadi keributan di pinggiran Paris. Pemicu kerusuhan ini adalah ketika polisi mencurigai dan memeriksa surat-surat milik muslimah yang menggunakan burqa.Menurut kelompok Komite untuk Kebebasan, pemisahan antara gereja dan negara terjadi karena beberapa hal yang disepakati.

Akan tetapi dalam Islam ada yang menjadi inti ajaran yang tak bisa dipisahkan.Beberapa politisi juga mengingatkan mengenai larangan yang bisa memicu antara pemerintah Sosialis dan muslim yang merasa bahwa mereka mengisolasi dan menghukum mereka.Wakil dari Partai Oposisi UMP, Herve Mariton, menyatakan pemerintah sepatutnya melakukan penyeimbangan yang tepat.

Keseimbangan antara kebutuhan untuk netral dalam ranah publik dan hak pribadi untuk mengekspresikan keyakinan agama.Kepala Ombudsman, Dmonique Baudis mengatakan larangan terbaru ini sebenarnya tak perlu.

Akan tetapi aturan ini juga memperjelas hukum yang ada dalam Laicite. Laicite adalah hukum sekuler resmi yang selama ini dianggap melanggar hak-hak beragama kaum minoritas. Mendukung sekularisme di Perancis dilakukan oleh seluruh kalangan politisi.

Baik politisi sayap kiri yang mendukung pemikiran liberal dan sayap kanan yang berupaya melawan tumbuhnya gerakan Islam di dalam masyarakat.

Presiden Prancis, Francois Hollande pada bulan April meluncurkan observatorium Laicite yang lebih baru dan bagaimana mengaplikasikan aturan 1905 itu dengan tetap memperhatikan kebebasan beragama. Sementara menurut pejabat Observatorium, proposal milik Dewan Tinggi untuk Integrasi bukan bagian dari yang akan ditandatangani presiden untuk saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement