Senin 12 Aug 2013 18:26 WIB

PNS Tak Masuk Kerja, Tunjangannya Bakal Ditunda

Rep: Ratna Tejomukti/ Red: Yudha Manggala P Putra
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Pegawai Pemprov DKI Jakarta tanpa keterangan yang masuk pasca lebaran lebih sedikit dibanding tahun lalu. Namun mereka yang absen tetap akan mendapatkan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasubdit Data Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta M Arif Rahman mengatakan bukti keterangan sakit, cuti, dan izin terdapat di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Begitu juga PNS yang telat masuk, BKD tidak mencatatnya.

Hari ini Senin (12/8) Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga melakukan sidak di kantor-kantor sekitar DKI Jakarta. Arif mengatakan tujuan sidak tersebut untuk membandingkan kondisi nyata di lapangan dengan laporan yang diterima oleh BKD.

Sanksi yang diterapkan bagi mereka yang absen adalah penundaan tunjangan kerja daerah selama tiga bulan. Namun sanksi tersebut diberikan pada pimpinan SKPD masing-masing.

Sanksi berat dapat diberikan pada mereka yang sering membolos berkali-kali. Sanksi terberat bagi pegawai yang membolos adalah pemberhentian tetap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement