REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, pemberian penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana sepenuhnya hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Itu merupakan kewenangan presiden sehingga tidak perlu diperdebatkan.
"DPR juga tidak mempunyai ruang untuk melakukan pengawasan karena itu wewenang Presiden sendiri. Biarlah publik yang melakukan pengawasan dan memberikan catatan dan penilaian," kata Pramono di Jakarta, Rabu, (14/8).
Untuk menentukan pemberian gelar Bintang Mahaputra Adipradana, Pramono menerangkan, sudah ada timnya. Mereka yang memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap orang-orang yang dinilai memiliki peran dan kontribusi bagi bangsa dan negara.
"Bintang Mahaputra itu diberikan kepada orang-orang yang mempunyai jasa bagi bangsa dan negara. Pertimangan itu yang seharusnya menjadi dasar untuk memutuskan pada siapa gelar tersebut diberikan," ujar Pramono.
Terkait ada tidaknya unsur politik, Pramono mengatakan, pertimbangan yang digunakan adalah pertimbangan kontribusi, dan bukan pertimbangan kedekatan, pertimbangan politis. Dalam memutuskan pemberian gelar tersebut Presiden tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR.
Sejumlah pejabat negara yang mendapatkan gelar Bintang Mahaputra Adipradana tersebut antara lain Hatta Rajasa, Sudi Silalahi, Purnomo Yusgiantoro, Jero Wacik, Djoko Kirmanto, Moh. Nuh, Surya Darma Ali dan Mari Elka Pangestu. Sedangkan yang berasal dari luar pemerintahan adalah Mahfud MD, Alm. Baswedan dan Alm. Hj. Rahmah El Yunusiyyah.