Rabu 14 Aug 2013 23:53 WIB

Bupati Terpilih di Daerah Ini Batal Dilantik

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Alex Noerdin
Foto: ROL/Fafa
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Banyuasin terpilih Yan Anton Ferdian pasangan dan SA Supriono yang dijadwalkan Rabu (14/8) di Pangkalanbalai batal dilaksanakan.

Walaupun sebagian tamu undangan sudah hadir di gedung DPRD Banyuasin, pelantikan Bupati – Wakil Bupati untuk periode 2013 – 2018 yang dijadwalkan akan dilakukan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin urung dilakukan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumsel Irene Camelyn, Rabu (14/8) mengatakan, “Memang sudah direncanakan pelantikan Bupati Banyuasin terpilih akan dilaksanakan hari ini sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Amiruddin Inoed. Namun pelantikan belum bisa dilaksanakan karena Gubernur Sumsel belum menerima SK Menteri Dalam Negeri.

”Menurut Irene, justru Menteri Dalam Negeri sudah mengirim radiogram yang menginstruksikan Gubernur Sumsel untuk menunjuk pelaksana harian atau Plh Bupati Banyuasin. “Gubernur menunjuk pelaksana harian bukan pejabat bupati,” ujarnya.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjelaskan, Menteri Dalam Negeri telah mengirim radiogram dan menginstruksikan gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin sebagai pelaksana harian untuk menjalan tugas bupati dan wakil bupati karena Bupati Amiruddin Inoed habis masa jabatannya.

Mengenai belum dilantiknya pasangan Yan Anton dan SA Supriono sebagai Bupati – Wakil Bupati Banyuasin masa jabatan 2013 – 2018, menurut Alex Noerdin, karena SK dan surat pelantikan dari Menteri Dalam belum diterima.

Sementara itu Bupati Banyuasin terpilih Yan Anton Ferdian menanggapi pembatalan pelantikan kepada wartawan mengatakan, “Saya menerima dan memahami dengan keadaan pembatalan pelantikan ini, karena ini semua hanya kurang administrasi saja, bukan karena faktor lainnya.”

Dengan penundaan tersebut menurut Yan Anton yang sebelumnya anggota DPRD Provinsi Sumsel, dia akan berkoordinasi dengan Ketua DPD Partau Golkar Sumsel, “Saya akan minta petunjuk karena saya sebagai kader Partai Golkar dan bupati yang diusung Partai Golkar bagaimana prosesnya selanjutnya?” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement