Kamis 15 Aug 2013 22:30 WIB

DKI Tak Akan Ganti Rugi Warga Kena Gusur

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara.

Karenanya, pemerintah tidak akan lagi memberikan ganti rugi pada warga bantaran kali yang akan terkena penggusuran karena program relokasi akibat adanya program normalisasi sungai. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, Bank Dunia telah sepakat memberikan pinjaman pada pemerintah pusat untuk program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) guna membenahi sungai di Jakarta.

Namun demikian, kata Ahok, bank dunia meminta pemerintah Jakarta untuk mengurus pembebasan lahan warga dengan memberikan uang kerahiman.