REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara.
Karenanya, pemerintah tidak akan lagi memberikan ganti rugi pada warga bantaran kali yang akan terkena penggusuran karena program relokasi akibat adanya program normalisasi sungai.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, Bank Dunia telah sepakat memberikan pinjaman pada pemerintah pusat untuk program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) guna membenahi sungai di Jakarta.
Namun demikian, kata Ahok, bank dunia meminta pemerintah Jakarta untuk mengurus pembebasan lahan warga dengan memberikan uang kerahiman.
Karena SK Gubernur tentang uang kerahiman telah dicabut, sambung dia, maka Pemprov DKI menolak hal tersebut. "Itu yang kita tolak. Kita sudah tidak ada lagi uang kerahiman," ujarnya di Balai Kota, Kamis (15/8).
Menurut Ahok, pemerintah akan menggunakan sistem seperti pola yang sudah diterapkan di Waduk Pluit dalam merelokasi warga bantaran kali. Yaitu dengan memberikan ganti rugi langsung berupa rumah susun.