Ahad 18 Aug 2013 11:47 WIB

Gubernur Belum Respon Pilgub Lampung 2013

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, belum merespon soal pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung periode 2014-2019, digelar tahun 2013.

Hingga Ahad (18/8), pemerintah provinsi (pemprov) Lampung belum menganggarkan biaya pilgub, yang mundur akhir tahun ini.

Ia mengatakan penyelenggaraan pilgub memang wewenang KPU, namun penganggaran kembali ke pemprov yakni badan anggaran di eksekutif. "Kalau duitnya tidak ada gimana, mau dianggarkan, boleh tanya badan anggaran," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan pilgub diserahkan pada pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Karena, persoalan ini sudah diserahkan kepada pusat, jadi tinggal menunggu apa keputusan pusat harus ditaati. Rencananya, tim kemendagri akan berkunjung ke Lampung untuk mengetahui kondisi anggaran pemprov.

Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Juniardi mengatakan pilgub Lampung yang transparan dan akuntabel akan menghasilkan kepala daerah yang memiliki legitimasi kuat di mata publik.

"Saat ini sudah bukan zamannya lagi ketertutupan informasi. Pilgub yang transparan dan akuntabel  menghasilkan pimpinan daerah yang memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat," katanya.

Menurut dia, pilgub Lampung, sejak awal sudah mengalami kendala terkait penyelenggaraan sehingga ke depannya masih akan sangat mungkin masalah-masalah lain muncul kepermukaan.

Ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni transparansi KPU selaku penyelenggara pilgub. KPU merupakan badan publik yang terkena kewajiban melaksanakan UU KIP yakni mengelola, menyediakan, menyampaikan dan mendokumentasikan informasi publik.

Transparansi KPU adalah terkait kelembagaan KPU sendiri, tahapan pelaksanaan pilgub, maupun penyelenggaraannya itu sendiri.

Terkait kelembagaan, informasi-informasi publik yang harus disampaikan maupun disediakan oleh KPU misalnya terkait profil KPU, rencana program kegiatan dan anggaran, laporan kegiatan, laporan keuangan dan sebagainya.

Terkait tahapan pelaksanaan pilgub, ada proses pendaftaran dan pendataan pemilih, pendaftaran pasangan calon, pencetakan surat suara, dan sebagainya.

Terkait penyelenggaraan pilgub, mantan wartawan ini menegaskan, juga tidak kalah rentan gugatan para peserta maupun konflik horizontal yang terjadi antara para pendukung pasangan calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement