REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Sektor Tampan menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk bisnis pengoplosan gas elpiji Pertamina di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa.
"Dalam penangkapan ini ada seorang tersangka yang diamankan berinisial SL," kata Kapolsek Tampan Kompol Suparman kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Polisi menangkap tersangka SL di satu rumah di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Bangunan itu selama ini digunakan tersangka untuk menjalankan usaha pengoplosan elpiji Pertamina, yang kemudian dijual secara eceran.
"Dari tempat kejadian kita menemukan 90 tabung elpiji tiga kilogram, dan 21 tabung elpiji 12 kilogram," katanya.
Modus kejahatan tersangka SL, lanjut Suparman, adalah memindahkan isi gas dari tabung elpiji tiga kilogram (kg) ke tabung kapasitas 12 kg. Selain itu, tersangka juga memalsukan segel pada tutup tabung sehingga terlihat seperti baru.
Menurut dia, tersangka mendapatkan elpiji tiga kilogram dari membelinya langsung dari distributor resmi Pertamina.
Karena gas tabung hijau itu mendapat subsidi harga dari pemerintah, lanjutnya, maka tersangka SL mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan gas isi 12 kg.
"Pelaku bisa mengambil keuntungan minimal Rp 20 ribu per tabung gas 12 kg yang dijual secara eceran dengan harga nonsubsidi," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, usaha pengoplosan elpiji tersebut sudah berjalan sekitar enam bulan. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini karena kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Suparman.