REPUBLIKA.CO.ID, RAWALPINDI -- Satu pengadilan di Pakistan, Selasa (20/8) waktu setempat, secara resmi mendakwa mantan diktator militer Pervez Musharraf karena keterlibatannya dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri, Benazir Bhutto, yang tewas dibunuh pada 2007.
"Dia harus diadili," kata jaksa penuntut umum, Mohammad Azhar, kepada wartawan setelah taklimat singkat di kota Rawalpindi.
Dalam taklimat itu, Azhar menyebutkan tiga dakwaan yang dijatuhkan pada Musharraf karena melakukan pembunuhan, konspirasi untuk pembunuhan dan memfasilitasi pembunuhan.
Dakwaan atas Musharraf, mantan orang paling berpengaruh dan panglima tentara itu, merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya di Pakistan yang dipimpin oleh rezim militer selama separuh dari 66 tahun sejarahnya. Dia merebut kekuasaan melalui kudeta pada 1999.
Kasus itu juga telah mengguncang semacam undang-undang tak tertulis bahwa tokoh tertinggi dalam militer tak akan tersentuh hukum. Namun, di bawah pemerintahan baru, Perdana Menteri Nawaz Sharif mencoba untuk membenahi Pakistan yang pernah dipimpin militer selama beberapa dekade.
''Musharraf yang tak membuat pernyataan-pernyataan di depan publik selama ini membantah semua tuduhan tersebut,'' kata seorang pengacara dari tim penasehat hukumnya kepada kantor berita Inggris Reuters.
Para wartawan tak diizinkan berada di dalam ruang pengadilan itu yang mengadakan sidang selama sekitar 20 menit.
"Semua kasus yang dituduhkan atas Musharraf dibuat-buat. Dia membantah semua dakwaan tersebut," kata Afshan Adil, pengacara Musharraf. Sidang selanjutnya akan diadakan pada 27 Agustus.