Kamis 22 Aug 2013 21:33 WIB

Pengakuan Elda Soal 'Uban' dan Hatta Rajasa

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Radina Bioadicipta Elda Devianne Adiningrat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Ia sempat menjelaskan mengenai istilah 'Uban' dalam percakapan via telepon dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

"Mohon maaf seribu maaf. Saya mengistilahkannya untuk Bapak Menko Perekonomian, Bapak Hatta Rajasa, dan itu bukan istilah saya," kata Elda, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8). 

Penjelasan itu muncul setelah ketua majelis hakim Nawawi Pomolango meminta keterangan mengenai sosok 'Uban' yang disebut-sebut Elda. Ia mengaku mengenal secara pribadi sosok Hatta. Dalam percakapan antara Elda dan Maria, juga sempat disebut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro. 

Nawawi menanyakan mengenai adanya indikasi adanya kemarahan Hatta dan kaitannya dengan Syukur. Menurut Elda, dia mendapatkan cerita itu dari kawan. "Kawan saya, Arif. Saya ngadulah sama dia. Mereka menyampaikan bahwa itu dimarahin. Nanti akan dipanggil Pak Syukur," kata dia.

Nawawi menanyakan apakah pengaduan Elda kepada Arif itu karena Syukur tidak menggolkan penambahan kuota impor daging sapi. "Saya bilang sama sama Arif. Berarti tidak bener, dong," ujar dia.

Mengenai sosok Arif, Elda tidak menjelaskannya lebih jauh. Ia mengatakan Arif seorang pengusaha yang bergerak di bidang batu bara. Ia juga mengatakan, Arif merupakan pengamat pertanian. Menurut Elda, Arif juga yang meminta dia untuk mencarikan pengusaha yang berkaitan dengan impor daging. Hingga akhirnya Elda bertemu dengan Maria dari PT Indoguna. 

Elda mengaku, dalam pengurusan kuota impor ini, dia menyodorkan dua nama yang bisa membantu kepada Maria. "Arif dan Fathanah," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement