Jumat 23 Aug 2013 12:08 WIB

Polres Cirebon Akan Razia Knalpot Bising

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Knalpot bising
Foto: Antara
Knalpot bising

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Pemilik sepeda motor yang gemar memasang knalpot bising harus mulai menghentikan kebiasaannya karena jajaran Polres Cirebon akan segera merazia knalpot bising.

 

"Saat ini kami masih tahap sosialisasi hingga pekan depan. Setelah itu, tindakan tegas akan dilakukan," ujar Kasatlantas Polres Cirebon, AKP Indra Setiawan, Jumat (23/8).

 

Menurut Indra, penggunaan knalpot bising telah membuat masyarakat menjadi resah. Bahkan, tak jarang menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat.

 

Selain suaranya yang menganggu pendengaran, lanjut Indra, hasil pembakaran yang dikeluarkan oleh knalpot itu pun bisa mengganggu kesehatan warga. Apalagi, sudah ada aturan ambang batas kebisingan dan tingkat polusi dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan UU Lingkungan Hidup

 

Indra menjelaskan, kriteria knalpot yang akan dirazia didasarkan pada standar pabrikan dari kendaraan yang beredar. Itu berarti, hanya kendaraan yang menggunakan knlapot tidak standar saja yang akan ditindak tegas.

 

"Termasuk knalpot racing karena knalpot jenis ini harusnya hanya digunakan di sirkuit balap," tegas Indra.

 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Haki, menyatakan, hingga kini di Kabupaten Cirebon belum ada produsen knalpot. Saat ini, yang ada baru pedagang knalpot, termasuk knalpot yang tidak standar pabrikan.

 

Haki sendiri mendukung langkah Polres Cirebon yang akan menindak penggunaan knalpot bersuara bising. Pasalnya, suara bising dari kanpolt kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.

 

"Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pedagang knalpot agar tidak menjual knalpot bising," tandas Haki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement