Senin 26 Aug 2013 12:13 WIB

KPK akan Periksa Nazaruddin untuk Kasus Anas Urbaningrum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Nazaruddin
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pada hari ini, Senin (26/8). Nazaruddin akan bersaksi dalam kasus dugaan penerimaa hadiah atau janji terkait Proyek Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).

"Ya, Nazar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8).

Hingga berita ini diturunkan, Nazaruddin belum juga terlihat di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Nazaruddin sendiri saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif juga tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan Republika terkait pemeriksaan kliennya. Pemeriksaan terhadap Nazaruddin untuk kasus Hambalang ini merupakan yang kesekian kalinya.

Sebelumnya, keterlibatan Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh dalam proyek Hambalang telah diungkapkan Nazaruddin. Bahkan, Nazaruddin menyebut hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang telah diintervensi.

Nazaruddin memaparkan peristiwa berawal sejak 2008 ketika BPK menyurati DPR bahwa proyek Hambalang belum boleh dijalankan karena sertifikat tanahnya belum selesai. Anas pun memanggil Ignatius Mulyono dan memerintahkan untuk memanggil Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto. Satu pekan setelah pemanggilan, sertifikat tanah Hambalang selesai.

Namun, Sekretaris Menpora Wafid Muharam melapor ke Anas kalau Menpora yang baru, Andi malah akan mengevaluasi seluruh pejabat eselon I di kementerian. Sehingga ia tidak berani menjalankan proyek Hambalang dan proyek Kemenpora lainnya. 

Nazaruddin melanjutkan, Anas pun memanggil Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir (Wakil Ketua Badan Anggaran saat itu) untuk bertemu dengan Andi pada Januari 2011. Saat itu Mahyudin mengatakan kepada Andi, agar seluruh program di Kemenpora berjalan dengan baik, harus ada pejabat eselon I di Kemenpora untuk berkomunikasi secara intensi dengan Komisi X DPR.

Hal ini juga dipertegas oleh Angie agar Andi segera menunjuk pejabat eselon I Kemenpora. Wafid pun ditunjuk sebagai perwakilan Kemenpora. Menurut Nazaruddin, Andi menekan Wafid agar proyek yang harus dijalankan yaitu proyek Hambalang, persiapan SEA Games, PON dan persiapan lapangan bermain olah raga di tingkat kabupaten.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement