REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum, Jumat (23/8) masih diisi oleh kepala daerah yang aktif menjabat. Padahal dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu pasal 51 ayat 2 dan PP Nomor 18/2013 pasal 3 ayat 1 menyatakan, kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi caleg harus mundur.
Dalam DCT yang dipublikasikan pada laman KPU, Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanes Samping Aoh tercatat sebagai caleg PAN dari dapil NTT I. Ia menempati urutan lima dari keseluruhan enam caleg di dapil yang meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Lembata, Manggarai Barat, Nagekeo, dan Manggarai Timur. Johanes sendiri hingga saat ini belum mundur dari jabatan sebagai bupati Nagekeo.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, harusnya kepala daerah mundur dari jabatannya jika maju menjadi caleg. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menolak uji materi pasal 12 huruf K, pasal 51 ayat (1) huruf K, pasal 51 ayat (2) huruf H, pasal 68 ayat (2) huruf H. Dikatakan, kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD.
"Kalau masih ada dalam DCT ini karena aspek verifikasi dari KPU kurang cermat. Misalnya jumlah DCT yang berkurang sehari setelah ditetapkan. Selain itu Bawaslu sepertinyajuga tidak memeriksa DCT yang sudah diumumkan KPU," kata Masykurudin di Jakarta, Senin (26/8).
Karena itu, lolosnya Bupati Nagekeo sebagai DCT bisa digugat. Langkah gugatan itu yang disebut sebagai peluang bagi caleg dan masyarakat untuk memperbaiki sistem pencalonan.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan akan mencoret jika memang terbukti pejabat kepala daerah yang dimaksudkan belum mundur, maka akan dicoret dari DCT. "Kalau ada benar buktinya, mengapa tidak? Pasti dicoret. Kami akan cek dulu mengenai itu," ujarnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengakui memang belum mengetahui kesertaan kepala daerah aktif sebagai caleg. "Ini jadi masukan, akan segera kami cek. Kalau memang terbukti, atau ada yang melaporkan ke Bawaslu bisa diteruskan lewat gugatan," kata Daniel.
Harusnya, lanjut Daniel, setelah melewati proses verifikasi yang berlapis, sudah tidak ada persoalan administratif lagi dalam DCT. "Akan kami cek lagi, jangan sampai KPU meloloskan calon yang tidak berhak," ucapnya.