REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 4,4 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang, Selasa.
Pemusanahan dipimpin oleh Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Menurut Kapolda, pemusnahan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, lanjut dia, polisi juga meringkus tiga orang tersangka.
"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka yang akan melakukan transaksi di Terminal Bawen, Kabupaten Semarang," katanya.
Kapolda meminta keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jangan hanya berdasarkan atas banyaknya barang bukti yang diperoleh. "Kita harus mengutamakan pencegahan," katanya menegaskan.
Ia menuturkan bahwa jumlah pecandu narkoba secara nasional mencapai empat juta orang.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, para pecandu itu akan meningkat sebagai pengedar atau bandar seiring dengan perkembangan waktu.