REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan sanksi kepada tersangka penerima suap sekaligus Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini (RR).
Sanksi ini disebabkan karena Rudi menerima sejumlah wartawan yang mengaku sebagai kerabat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK beberapa waktu lalu.
"RR akan dapat sanksi untuk tidak bisa dihubungi dalam periode tertentu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (28/8).
Tokoh yang kerap dipanggil BW ini mengatakan sanksi tersebut akan diputuskan pimpinan KPK. Saat ini pihak KPK masih mengkaji adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Rudi tersebut.
Sebab, ia melanjutkan, sejumlah pengunjung ini mengaku bukan wartawan saat izin kunjungan di Lobby Gedung KPK. Menurut dia sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Rudi.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang dilakukan tahanan. "Itu konsekuensi yang harus ditanggungnya," katanya menegaskan.
Selain adanya ancaman sanksi kepada Rudi, KPK juga menaruh papan pengumuman yang baru di pasang di meja Lobby Gedung KPK. Pengumuman itu untuk memberitahukan kepada seluruh pengunjung yang terdiri dari keluarga, rohaniawan, dokter pribadi bahkan wartawan agar menyertakan surat izin kunjungan dari pihak yang menahan, dalam hal ini KPK. Tanpa izin tersebut, KPK tidak akan melayani kunjungan tersebut.
Sebelumnya sanksi serupa juga pernah dikenakan kepada terdakwa Ahmad Fathanah yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sanksi diberikan karena isteri Fathanah, Sefti Sanustika melakukan pemotretan di dalam rutan.
Sanksi diberikan kepada Fathanah berupa larangan menerima kunjungan selama beberapa pekan. Sefti pun mengakui kesalahannya dan telah menghapus hasil foto tersebut dan tidak akan membawa kamera lagi saat menjenguk suaminya.