REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Terpidana kasus korupsi, M Nazaruddin memberikan pernyataan bahwa enteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi terlibat kasus korupsi tender e-KTP di kementeriannya.
Namun, Gamawan tidak ingin berdiam diri. Dia mengeluarkan sejumlah kilahan yang berujung kepada dugaan salahnya tudingan Nazaruddin.
Menurut Gamawan, sebelum tender e-ktp dimulai pihaknya sudah meminta tanggapan sejumlah pihak. Bahkan dia mengaku sudah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengiriman surat ini ialah dalam rangka penanganan kemungkinan terjadinya tindak korupsi di proyek tersebut.
''Saya sudah buat surat ke KPK dalam rangka penanganan korupsi, itu sebelum tender dimulai, kita minta tanggapan ke berbagai pihak,'' kata dia, Jumat (30/8).
Gamawan melanjutkan, setelah selesai tender, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit dan tidak ada masalah sama sekali. Jadi, Mendagri meminta Nazarudin membuktikan pernyataannya.
Dia pun merasa aneh dengan tudingan Nazaruddin. Pasalnya, ujar mantan gubernur Sumatra Barat itu, Nazarudin telah menjadi tersangka ketika tanda tangan kontrak pelelangan terjadi pada 1 Juli 2011.
Sementara tanggal 24 Mei 2011, Nazaruddin sudah dicekal ke luar negeri. Sedangkan, Nazarudin mengaku sebagai pengelola proyek ini.''Setahu saya pelaksana yang mengelola, padahal dia dipenjara. Dia harus buktikan,'' kata dia.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/8). Gamawan yang juga mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut mendatangi SPKT Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.44 WIB. Dia menggunakan baju batik berwarna coklat dan celana berwarna coklat.