Selasa 12 Nov 2013 12:56 WIB

Dipanggil KPK Besok, Ini Kasus Korupsi yang Akan Diungkap Nazar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Rencananya Nazar akan diperiksa pada Rabu (13/11) mendatang."Rencananya Nazar dipeirksa lagi besok," kata kuasa hukum Nazar, Elza Syarief yang dihubungi Republika, Selasa (12/11).

Elza menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya diperkirakan akan dilaksanakan selama tiga hari seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Pasalnya, saat ini Nazar sedang menjalani hukuman pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Menurutnya, pemeriksaan Nazar masih terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kepemilikan saham di Garuda.

Elza menjanjikan, kliennya juga masih akan mengungkapkan sebanyak 20 proyek-proyek pemerintah yang menjadi bancakan para politisi dari sejumlah partai, termasuk Partai Demokrat.

Dari 20 proyek tersebut, lanjutnya, sampai saat ini Nazar baru mengungkapkan sebanyak 12 proyek. Sehingga Nazar masih akan mengungkapkan lagi delapan proyek sisanya kepada tim penyidik KPK.

"Semuanya kan ada 20 proyek, saat ini baru 12 proyek yang sudah diungkapkan Nazar, pemeriksaan sepertinya tiga hari lagi," jelas Elza.

Sebelumnya, M Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Ia membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group, Yulianis.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Nazar memang kerap diperiksa KPK selama tiga hari sekaligus karena lokasi penahanannya yang berada di luar Jakarta.

Sebelum dan sesudah pemeriksaan, Nazar juga mengungkapkan pernyataan-pernyataan kontroversial, salah satunya mengenai pengungkapan banyak proyek-proyek pemerintah yang menjadi 'bancakan' partai-partai politik.

Di antaranya ada proyek Merpati MA60 pada 2010 dengan nilai proyek sebesar Rp 200 juta, lalu ada proyek KTP elektronik atau e-KTP dengan nilai proyek sebesar Rp 5,8 triliun dan proyek pembangunan gedung MK senilai Rp 300 miliar.

Dalam pemeriksaan terakhir pada 22 Oktober 2013 lalu, Nazar menyebut ada seorang menteri berinisial SS yang kerap mengatur proyek-proyek pemerintah dengan anggaran tahun jamak atau multy years.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement