REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan senapan airsoft gun.
Sejumlah komunitas penggemar sejata replika ini, menjadi sasaran pendataan ulang ini, yang dilaksanakan di Taman Margaraya Tinjomoyo, ahad (1/9).
Langkah ini dilakukan Polda Jawa Tengah guna mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan senapan airsoft gun yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya 200 senapan airsoft gun --dari berbagai jenis—dilakukan pendataan oleh tim khusus.
Selain diberi nomor registrasi pada masing- masing senapan, juga dilakukan pendataan terhadap pemegang senjata ini.
Ketua Tim Pendataan Airsoft Gun Jawa Tengah, Agus Yuricho mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mengidentifikasi senjata berikut pemegangnya.
Sedikitnya lima komunitas penggemar senjata airsoft gun secara pro aktif menyertakan anggotanya untuk melakukan pendataan ini.
“Dengan begitu, pemegang dan penggunaan senjata airsoft gun ini dapat terkontrol dan tetap berada di bawah pengawasan aparat kepolisian,” jelasnya.
Ia menjelaskan, senjata airsoft gun dalam ketentuannya merupakan alat perlengkapan keamanan, yang penggunaannya juga memiliki ketentuan.
Sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 82/II/2004 perlengkapan keamanan ini digolongkan sebagai senjata api (senpi) non organik.
Hanya saja dalam UU Darurat no 12/ tahun1951 belum mengatur airsof gun dan bukan senpi. Meski begitu, apabila airsoft gun disalahgunakan tetap dapat dikenakan pasal pelanggaran.
“Misalnya untuk merusak, mengancam dan melukai orang/pihak lain, maka dapat dikenakan tindakan sesusai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno menegaskan, pemilik airsoft gun di Indonesia sejauh ini msih banyak yang belum memiliki izin resmi dari kepolisian.
Hal ini terjadi karena replika senjata ini dapat masuk ke Indonesia melalui pemesaan online. Karena itu Kapolda mengimbau para pemilik airsoft gun untuk lebih pro aktif dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
“Baik dalam perizinan maupun bergabung dalam klub yang dibina Perbakin. Sehingga penggunaannya lebih terpantau,” ujar Kapolda.