REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Warga yang tinggal di Kampung Baluwarti, komplek Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sudah puluhan tahun menuntut pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM). Meski hal tersebut sah-sah saja, namun permintaan warga dipastikan menambah beban pikiran pihak Keraton.
Jika permohonan itu diajukan saat sekarang, bakal menambah permasalahan yang membelit tubuh keraton. Permasalahan yang dihadapi semakin melebar.
Aktivis Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), HM Sungkar, menjelaskan, belum tuntas masalah konflik internal tubuh keraton, kini muncul permasalahan baru. Yakni, keinginan warga magersari di tanah keraton minta diberi SHM.
"Harusnya diselesaikan satu persatu dulu. Masalah perpecahan internal dulu yang diselesaikan," kata dia.
Dirinya meminta kepada dua belah pihak untuk bisa menahan diri, agar konflik yang terjadi tidak semakin melebar. Hal itu tidak menutup kemungkinan proses perdamaian antar kubu keraton semakin jauh dari harapan.
Hanya saja, momen untuk mengajukan hal tersebut kurang pas. Sebaiknya, rencana pengajuan SHM bagi warga magersari dilakukan setelah permasalahan di tubuh keraton benar-benar selesai.
Namun, dari kalangan kerabat keraton sendiri, menolak keinginan tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh kerabat dari kalangan pro-rekonsiliasi, GPH Madukusumo.
Ia mengungkapkan, warga magersari yang tinggal di kawasan kompleks keraton tidak bisa mengklaim tanah yang mereka tempati dijadikan SHM. Alasannya, semua wilayah yang ada di dalam kompleks keraton semuanya dimanfaatkan oleh keraton.