Selasa 03 Sep 2013 17:06 WIB

DPR Persilakan KPU Perpanjang Waktu Pemutakhiran DPT

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mempersilakan KPU memperpanjang waktu pemutahiran rekapitulasi daftar pemilih. Pasalnya, jika DPT ditetapkan dalam kondisi karut marut akan berimplikasi pada kualitas pelaksanaan pemilu.

"Saya kira kalau hasilnya seperti itu, masih banyak pemilih yang belum terdaftar. Tidak ada jeleknya, misalnya tambah waktu karena UU tidak memberi batasan, kapan DPT itu harus diselesaikan," kata  Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, Selasa (3/9).

Selain itu, Arif mengingatkan KPU untuk segera menyandingkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dengan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Kemendagri. Karena dari hasil perbaikan DPS hingga 26 Agustus 2013, daftar pemilih dinilai masih belum akurat dan mengkhawatirkan.

"Permintaan menyandingkan data ini sudah disampaikan sejak lama. Tapi ternyata sampai sekarang belum dipenuhi KPU. Karena menyandingkan itu untuk menguji validitas dan akurasinya," kata Arif.