REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mempersilakan KPU memperpanjang waktu pemutahiran rekapitulasi daftar pemilih. Pasalnya, jika DPT ditetapkan dalam kondisi karut marut akan berimplikasi pada kualitas pelaksanaan pemilu.
"Saya kira kalau hasilnya seperti itu, masih banyak pemilih yang belum terdaftar. Tidak ada jeleknya, misalnya tambah waktu karena UU tidak memberi batasan, kapan DPT itu harus diselesaikan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, Selasa (3/9).
Selain itu, Arif mengingatkan KPU untuk segera menyandingkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dengan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Kemendagri. Karena dari hasil perbaikan DPS hingga 26 Agustus 2013, daftar pemilih dinilai masih belum akurat dan mengkhawatirkan.
"Permintaan menyandingkan data ini sudah disampaikan sejak lama. Tapi ternyata sampai sekarang belum dipenuhi KPU. Karena menyandingkan itu untuk menguji validitas dan akurasinya," kata Arif.
Penyandingan tersebut, tidak hanya bisa mengoreksi kesalahan pencatatan daftar pemilih. Tetapi juga menggugurkan pemilih ganda dan mencoret orang yang sebenarnya tidak memiliki hak sebagai pemilih.
KPU tidak perlu menunggu DPSHP terekapitulasi secara nasional hingga 100 persen. Karena penyandingan data tidak didasarkan pada akumulasi angka akhir. Tetapi penyandingan daftar pemilih berdasarkan nama dan alamat.
Bila data disandingkan, lanjut Arif, tidak hanya bisa mengoreksi kesalahan pencatatan daftar pemilih. Tetapi juga menggugurkan pemilih ganda dan mencoret orang yang sebenarnya tidak memiliki hak sebagai pemilih.