REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah belum lama menggerebek sebuah pabrik mi di Kota Magelang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Jumirin, pengelola pabrik tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mas Guntur Laupe menjelaskan, penggerebekan pabrik mi berawal dari temuan mi berformalin di Kampung Paten, Rejowinangun, Magelang, saat pesta pelantikan gubernur beberapa waktu lalu.
Setelah ditelusuri, pihak katering mengaku mi yang digunakan itu dibeli dari penjual di Pasar Langgar, Semarang.Selanjutnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pabrik pembuatnya.
Dari penyelidikan ini, akhirnya tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah segera menggerebek pabrik yang belakangan diketahui dikelola oleh Jumirin, warga Paten ini.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pemilik pabrik tersebut dan mengamankan ratusan kilogram mi berformalin yang siap diedarkan berikut bahan baku dan alat produksinya. Berdasarkan penuturan kepada polisi, Jumirin mengaku dalam proses pembuatan mi ini dicampurkan satu liter formalin untuk setiap 30 liter air.
Tujuannya agar mi yang diprouksi dapat bertahan lebih lama. Sementara kapasitas produksi mi yang dikelolanya mencapai setengah ton per hari.“Mi produksi ini di pasarkan ke sejumlah pasar tradisional yang ada di berbagai daerah di luar Kota Magelang,” tambahnya.
Kini, pemilik sekaligus pengelola pabrik mi tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.“Selain itu Undang- undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Perindustrian guna mempertanggungjaabkan tindakannya.