REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyetujui agar kepolisian menjerat orang tua dari penyebab dan tersangka dalam kasus tabrakan beruntun, Dul(13 tahun), Ahmad Dhani. Menurut Kompolnas, Dhani lebih tepat untuk dijerat dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Lalu Lintas.
"Kalau kita memakai UU pidana (KUHP) dan sekaligus UU Lalu Lintas Angkutan Jalan rasanya lebih tepat untuk dipakai dalam rangka menjerat orangtua," kata salah satu anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/9).
Adrianus mempertanyakan apakah tepat untuk menjerat Ahmad Dhani dengan UU Perlindungan Anak. Pasalnya jika dijerat dengan UU Perlindungan Anak, akan mengasumsikan anak dijerumuskan dalam satu tindak pidana atau satu perbuatan yang salah seperti mencuri dan membuat minuman keras.
Dalam kasus ini, Dul mengemudikan mobil di mana dia pada awalnya tidak mengemudi juga. Namun kemudian kabarnya Ahmad Dhani memberikan mobil kepada anaknya padahal belum usianya untuk dapat mengemudi.
Menurutnya masih terlalu prematur untuk membicarakan untuk menjerat Ahmad Dhani selaku orang tuanya. Pasalnya ia sangat meyakini kasus ini akan bekerja berdasarkan proses-proses pemaafan ala Polri. Maka itu, ia meminta agar masyarakat ikut mencermati langkah Polri agar dapat memberikan perlakuan yang khusus untuk Dul.
Ia menyindir saat ini tren kasus seperti ini layaknya sinetron di mana pelakunya orang-orang kaya dan korbannya sopir-sopir honorer, begitu diberikan uang Rp 50-100 juta, semua tindak pidana dihapuskan. "Ini mewakili masyarakat untuk melihat bahwa sekali lagi jangan sampai lalu kalau bicara kasus anaknya Hatta Rajasa ada indikasi Polri memberikan perlakuan yang berbeda, khusus dan lunak. Kalau bisa yang ini jangan lagi," harapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menyatakan Abdul Qodir Jaelani alias Dul telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang menyebabkan enam orang tewas di Tol Jagorawi, Ahad (8/9) dini hari. Dul dijerat dengan pasal 310 UU Nomor 20/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.