Selasa 10 Sep 2013 05:14 WIB

Beginilah Sanksi untuk PNS Tidak Disiplin

Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Tingkat kedisiplinan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat tampaknya masih rendah. Bagaimana tidak, hari ini saja sebanyak 67 PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Barat diketahui tidak mengikuti upacara yang rutin digelar setiap Senin. Alhasil, sanksi tegas pun diberikan kepada para pegawai tersebut dengan dijemur di halaman kantor walikota. 

Parahnya lagi, dari 67 PNS yang kedapatan tidak mengikuti upacara, hanya 20 PNS saja yang menjalani sanksi di halaman kantor walikota mulai pukul 13.00 hingga pukul 13.20. 

Wakil Walikota Jakarta Barat, Bambang Musyawardhana mengatakan, hukuman yang diberikan kepada para PNS yang tidak mengikuti upacara sebagai efek jera agar mereka tidak mengulanginya lagi. "Selama ini kami terus melakukan monitoring kehadiran pegawai untuk mengikuti kegiatan apel pagi. Tapi ternyata masih banyak yang tidak hadir saat apel pagi digelar," ujar Bambang, seperti dilansir situs beritajakarta.

Sementara itu, saat ditanyakan ketidakhadiran ke-47 pegawai untuk menjalani proses hukuman, dikatakan Bambang, pihaknya telah memerintahkan Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Barat untuk memanggil para pegawai tersebut. "Ke depan, bila masih ada pegawai yang tidak disiplin dengan tidak mengikuti apel pagi setiap Senin selama tiga kali berturut-turut maka akan dilaporkan ke walikota untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bambang. 

Salah satu pegawai yang mengikuti jalannya proses hukuman dan enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengikuti upacara karena terjebak macet saat menuju kantor walikota. "Saya sudah berangkat sepagi mungkin dari rumah saya di Tangerang. Tapi, pagi tadi jalanan macetnya cukup parah sehingga saya terlambat," kilahnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement