Selasa 10 Sep 2013 07:42 WIB

Lembaga Keuangan Tak Respons Isu Akan Ditinggalkan Nasabah

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dr Muliaman D Hadad, mengatakan, lembaga keuangan yang tak mampu merespon keluhan konsumen akan terlempar  dari bisnis ini.

Sebab itu, lembaga keuangan harus bersama-sama dengan pemerintah mensosialisasikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"Lembaga keuangan yang tak merespon isu nasabah akan ditinggalkan nasabahnya," kata dia kepada para wartawan saat usai membuka acara Sosialisasi Peratiran OJK di kantor Bandung Indonesia Cabang Bandung, Senin (9/9).

Jika lembaga keuangan sudah tinggalkan nasabahnya, kata Muliaman, maka bersiap-siaplah keluar dari bisnis ini. Oleh sebab itu, kata dia, lembaga keuangan harus bersama- sama dengan pemerintah  mensosialisasikan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sebab, kata dia, perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dunia usaha (sektor jasa keuangan).

"Kalau (sosialisasi) bisa dilakukan bersama (pemerintah dan sektor jasa keuangan) maka itu akan lebih baik. Untuk menjaga keseimbangan perkembangan pesat dan kuat secara ekonomi serta keuangan, tapi juga memperhatikan masyarakatnya," tutur dia.

Terkait maraknya kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat, Muliaman menilai hal tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat terhadap lembaga investasi tersebut.

Seharusnya, kata dia, calon nasabah mempelajari secara detail tentang lembaga yang menawarinya untuk berinvestasi. Untuk mendapatkan iformasi tersebut, kata dia, masyarakat bisa langsung menghubungi OJK.

"Tanyakan ke kami sebelum berinvestasi. Kami siap memberikan informasi sedetail mungkin tentang lembaga pengelola jasa keuangan tersebut," ujar dia.

Atas maraknya kasus investasi bodong, lanjut Muliaman, OJK bersama sejumlah instansi pemerintah hingga penegak hukum membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kewaspadaan Investasi.

Satgas ini, kata dia, dibentuk salah satunya lantaran maraknya masyarakat yang menjadi korban praktik investasi bodong. Sejak dibentuk beberapa bulan lalu, kata dia, satgas ini telah menangani sejumlah kasus yang merugikan masyarakat.

"Jika hasil investigasi satgas menunjukkan adanya pelanggaran  hukum, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak berwenang dan diselesaikan secara hukum," kata dia.

Selain melakukan tindakan terhadap lembaga yang diduga terkait  investasi bodong, kata Muliaman, satgas juga memberikan edukasi terhadap masyarakat. Tujuannya, kata dia, agar masyarakat tak lagi menjadi korban oraktik-praktik curang lembaga jasa keuangan.

Biasanya, kata dia, lembaga jasa keuangan tersebut memberikan harapan keuntungan yang besar kepada calon nasabahnya sehingga mereka tertarik dalam bisnis tersebut.

"Kita lakukan edukasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap. Sehingga mereka tak menjadi korban pihak pengelola yang mengimimg- imingi sejumlah keuntungan," tutur dia.

Sementara Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anton Prabowo, mengatakan, pengawasan sektor keuangan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan regulasi terkait sektor industri jasa keuangan.

"Ada tiga fungsi pengawasan sektor keuangan, yaitu macroprudential supervision, microprudential supervision, dan conduct of business supervision," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement