Jumat 13 Sep 2013 05:47 WIB

Sigma Tuding Perubahan Aturan Kampanye Pesanan Parpol

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menduga penerbitan Peraturan KPU No 15/2013 tentang Perubahan atas PKPU No 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, diduga karena adanya pesanan dari parpol peserta Pemilu.

"Dugaan ini berdasarkan temuan Sigma yang mendapati hilangnya poin penting pada salah satu bagian pasal dalam peraturan tersebut," kata Said, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, jika pada Pasal 1 angka 17 PKPU No.01/2013 dinyatakan "Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu dan atau informasi lainnya", maka pada PKPU 15/2013, definisi kampanye direduksi oleh KPU sehingga berbunyi "Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu".

Hilangnya kata "informasi" pada pasal tersebut, katanya, tentu saja bukan hal sepele. Ada implikasi hukum yang serius di situ.

Merujuk pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.

Artinya, jika mendasari pada PKPU 01/2013, apabila suatu parpol atau caleg menyampaikan pesan tertentu dalam rangka meyakinkan atau mendapatkan dukungan dari pemilih tanpa eksplisit menyampaikan visi, misi, dan program, maka parpol atau caleg tersebut dapat dikualifikasikan telah melakukan kegiatan kampanye.

"Jadi, apabila informasi kampanye itu disampaikan oleh parpol atau caleg di luar jadwal kampanye dan atau pada masa tenang, maka parpol atau caleg tersebut bisa dikualifikasikan telah melakukan pelanggaran aturan kampanye. Akibatnya, parpol dan caleg dapat dikenakan sanksi pidana sampai dengan pembatalan sebagai peserta Pemilu," kata Said.

Bahkan, nama caleg bisa dicoret dari DCT atau dibatalkan penetapannya sebagai anggota dewan apabila telah terpilih.

Menurut dia, dengan dihapusnya kata "informasi" pada PKPU 15/2013, maka penegakan hukum Pemilu tidak akan terjadi. Parpol dan caleg justru mendapatkan keleluasaan untuk menyampaikan pesan kampanye tanpa harus khawatir melanggar aturan dan mendapatkan sanksi.

Dengan begitu, kata Said, laporan masyarakat atau temuan pengawas Pemilu tentang dugaan praktik kampanye oleh parpol dan caleg pada gilirannya akan sulit diproses.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement